Polsek Cikarang Timur Gagalkan Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin, Sita Ribuan Butir Obat

Bekasi,mascipol.id – Polsek Cikarang Timur berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 20:30 WIB, anggota Polsek Cikarang Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Arnandha Hadi Pranata, melakukan patroli bersama masyarakat untuk menindaklanjuti informasi tentang peredaran obat-obatan terlarang jenis G.

Dalam operasi tersebut, Polsek Cikarang Timur berhasil menyita 240 butir obat jenis Tramadol, 895 butir obat jenis Eximer, 500 butir obat jenis Double Y, dan uang tunai sebesar Rp 57.000.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat-obatan daftar G tanpa izin di beberapa kios di wilayah Kecamatan Cikarang Timur.

“Operasi ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Polsek Cikarang Timur dan masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga kami dapat menggagalkan peredaran obat terlarang ini,” ujar AKP Sugiharto.

Polsek Cikarang Timur telah melakukan beberapa tindakan kepolisian, diantaranya mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan memasang garis polisi.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat terlarang di wilayah hukum kami,” tambah AKP Sugiharto.

Kapolsek Cikarang Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran obat daftar G tanpa izin ini di wilayah Cikarang Timur. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat terlarang,” pungkas AKP Sugiharto. (Wati)