Bekasi,mascipol.id – Polsek Cibarusah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kampung Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/5/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibarusah, AKP Yendri Zen, dan melibatkan 36 personel dari berbagai instansi.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan saksi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan dan memberikan rasa keadilan bagi pihak korban,” ujar AKP Yendri Zen.
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat untuk mencegah potensi gangguan maupun intervensi dari pihak luar. Kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai.
Rekonstruksi ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat dengan tersangka atas nama Sunardi bin Reban. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 354 KUHP.
Aparat penegak hukum berharap proses rekonstruksi ini dapat memperkuat pembuktian di pengadilan dan memberikan rasa keadilan bagi pihak korban.
“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil,” ujar AKP Yendri Zen.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Cibarusah. (Wati)
