Bekasi,mascipol.id – Polsek Cikarang Timur menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Kamis, 24 April 2025, pukul 23.40 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan di Perum Citaville, Jalan Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan seperti curas, curat, dan curanmor. Dengan melaksanakan pemeriksaan selektif terhadap kendaraan dan orang, Polsek Cikarang Timur berupaya meminimalisir adanya niat dan kesempatan bagi para pelaku yang hendak melakukan tindak kejahatan atau guantibmas lainnya.
Operasi ini dipimpin oleh AKP H. Mahruk (Perwira Pengendali) dan melibatkan anggota Polsek Cikarang Timur. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang di Jalan Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur.
Hasil Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) ini, Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan 2 (dua) kendaraan bermotor roda dua yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan seperti curas, curat, dan curanmor.
“Dengan melaksanakan pemeriksaan selektif terhadap kendaraan dan orang, kita dapat meminimalisir adanya niat dan kesempatan bagi para pelaku yang hendak melakukan tindak kejahatan atau guantibmas lainnya,” ujar AKP Sugiharto.
Polsek Cikarang Timur terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) ini, mereka berharap dapat mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Wati)