Bekasi,mascipol.id – Warga Desa Cibarusah Jaya kini dapat bernapas lega karena proses pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menjadi lebih mudah dan efisien. Berkat kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Kantor Desa Cibarusah Jaya melalui Kecamatan Cibarusah, warga desa dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu repot pergi ke kecamatan atau kabupaten.
Suci, salah seorang warga desa Cibarusah Jaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program ini.
“Saya sangat terbantu dengan adanya program ini. Prosesnya cepat dan tidak perlu repot-repot pergi jauh,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Junaidi, warga Kampung Parung Banteng.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Dukcapil Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibarusah, dan Pemerintah Desa Cibarusah Jaya. Dengan ini saya jadi lebih mudah mengurus dokumen penting,” ungkapnya.
Kepala Desa Cibarusah Jaya, Abu Bakar, juga menyampaikan apresiasinya atas program ini.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dokumen yang Dapat Diurus di kantor Desa :
– Kartu Keluarga : Dokumen penting untuk setiap keluarga yang berisi informasi tentang susunan keluarga.
– Akte Kelahiran : Bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
– Akte Kematian : Dokumen penting untuk mengurus hak-hak almarhum/almarhumah dan mencegah penyalahgunaan data.
Dengan adanya program ini, warga Desa Cibarusah Jaya dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan dan merasa terbantu dengan efisiensi waktu dan jarak. Program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah desa dan Dukcapil dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Wati)
