Nyawa BS Dibeli 139 Juta: Polres Bekasi Ungkap Motif Harta di Balik Pembunuhan Berencana

BEKASI,mascipol.id – Konflik aset berujung maut. Polisi mengungkap nyawa warga negara Korea Selatan di Tambun Selatan dibayar Rp139 juta kepada eksekutor. Mantan istri korban menjadi dalang di balik pembunuhan berencana tersebut.

Korban B.S, 66 tahun, sudah 17 tahun tinggal di Indonesia. Ia ditemukan tidak bernyawa di ruang makan rumahnya, Rabu sore 27 Mei 2026. Q.A.S, anak korban, menjadi saksi pertama yang menemukan ayahnya.

Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan langsung bergerak. Olah TKP, periksa saksi, analisis sidik jari, dan rekaman CCTV dilakukan. Metode Scientific Crime Investigation dipakai untuk membongkar kasus ini.

Polisi mengamankan dua tersangka: SJ dan HW. SJ adalah mantan istri korban. Hasil penyidikan mengungkap SJ yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap B.S.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. pada konferensi pers Selasa, 2 Juni 2026 membeberkan motifnya. “Motif tersangka SJ adalah sakit hati dan konflik berkepanjangan dengan korban,” tegasnya.

Kombes Sumarni menjelaskan konflik itu terkait rumah tangga, pembagian harta, dan nafkah anak. Selain sakit hati, SJ memiliki keinginan menguasai aset milik korban B.S.

Untuk menjalankan rencana itu, SJ merekrut HW sebagai eksekutor. Penyidikan membuktikan SJ menyerahkan uang total Rp139 juta kepada HW. Uang diberikan bertahap sebagai bayaran menghabisi nyawa mantan suaminya.

HW ditangkap di tempat kerjanya di Kota Bekasi. Kepada penyidik, HW mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah SJ. Rencana pembunuhan sudah disusun sejak akhir 2025. HW juga beberapa kali memantau aktivitas korban.

Saat kejadian, HW datang ke rumah korban memakai perlengkapan penyamaran. Korban yang berada di ruang makan sempat menegur pelaku. Tak lama, HW menyerang korban hingga meninggal dunia di lokasi.

Setelah beraksi, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM milik korban. Kartu ATM diberikan kepada SJ. Laptop dan DVR dibuang ke Sungai Kalimalang. Pakaian yang dipakai HW juga dibakar untuk menghilangkan jejak.

Penyidik menyatakan HW menerima tawaran membunuh karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial. Sementara SJ terbukti ingin menguasai harta korban. Rp139 juta menjadi nilai yang disepakati untuk mengeksekusi B.S.

Barang bukti yang disita polisi memperkuat kasus ini. Ada rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, ponsel, dan kendaraan yang dipakai saat menyusun rencana. Semua mengarah pada pembunuhan berencana.

SJ dan HW dijerat Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kombes Pol. Sumarni menegaskan Polres Metro Bekasi akan menindak tegas pelaku kejahatan nyawa. “Kami berduka untuk keluarga korban. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahaya konflik harta. Gara-gara rebutan aset, nyawa B.S berakhir dengan nilai Rp139 juta. Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat menyelesaikan sengketa keluarga lewat jalur hukum, bukan kekerasan.